Kamis, 12 April 2012

Pesimisme PDIP atas Wajah Parlemen 2014

Arif Wibowo dan Pramono Anung
NEWS - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, pesimistis wajah parlemen akan mengalami perubahan ke arah positif. Ini melihat tidak ada perubahan krusial dalam Undang-Undang Pemilu untuk 2014.
Arif tak melihat perubahan krusial dalam UU Pemilu. Di antaranya soal bagaimana menciptakan sistem presidensial yang efektif dan berbasis multipartai yang sederhana. "Maka jelas itu tidak akan tercapai," ujar Arif usai sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis, 12 April 2012.
Memetakan situasi parlemen di masa depan, ia masih melihat parlemen yang berformasi pada partai-partai, rekrutmen calon legislatif yang tidak terkontrol secara baik, dan kaderisasi partai yang tidak bisa terdorong dengan optimal. Ini yang membuatnya pesimistis dengan wajah parlemen.
Meski demikian, ia mengajak semua pihak untuk menerima hasil rapat paripurna. "Jadi, itulah demokrasi, sudah menjadi putusan," ucap dia.
Dalam rapat paripurna hari ini, muncul sejumlah kesepakatan terkait sistem pemilu, jumlah kursi, dan ambang parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Sistem pemilu disepakati terbuka. Terkait jumlah kursi, disepakati berjumlah 3-10 untuk kursi di DPR, dan 3-12 kursi untuk DPRD tingkat I-II. Ambang batas parlemen disetujui sebesar 3,5 persen. Voting pun telah memutuskan PT secara nasional, bukan berjenjang, seperti yang diusulkan PDIP dalam lobi malam sebelumnya.
Sementara itu, terkait metode konvensi penghitungan suara, voting menyepakati metode kuota murni akan digunakan untuk penghitungan suara dalam pemilu 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar