PPP: Interpelasi Dahlan Jangan Didramatisasi
PPP menganggap interpelasi terhadap Dahlan lumrah
MEDIA INFORMASI - Wakil Ketua Umum DPP PPP, Lukman Hakim Saefuddin menyatakan bahwa rencana penggunaan hak interpelasi DPR atas kebijakan Menteri BUMN, Dahlan Iskan adalah hal yang wajar. Oleh karena itu tak perlu didramatisasi."Hak interpelasi DPR atas kebijakan Menteri BUMN adalah hal lumrah yang biasa-biasa saja dalam relasi sistem ketatanegaraan kita. Tak perlu didramatisasi seakan-akan DPR bersikap berlebihan atau dinilai akan menginterupsi keberlangsungan pemerintahan SBY," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa 17 April 2012.
Hak interpelasi, lanjut Lukman, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Penggunaan hak wujud dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPR atas Pemerintah," kata Lukman.
Lukman menambahkan, apabila DPR merasa ada yang perlu diklarifikasi atas kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas, maka DPR punya hak untuk meminta keterangan atas kebijakan tersebut, dan pemerintah wajib memberikan penjelasannya.
"Jika ihwal SK Menteri BUMN yang oleh DPR dinilai telah melanggar UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU BUMN itu sebagai materi interpelasi, maka Presiden bisa berikan penjelasan langsung dengan hadir sendiri, atau menugaskan menterinya untuk berikan penjelasan tertulis," kata Lukman.
Sesungguhnya melalui hak interpelasi, lanjut Lukman, pemerintah mendapat forum terhormat untuk jelaskan kebijakannya ke publik secara gamblang. "Di sisi lain, melalui hak interpelasi, masyarakat bisa menilai landasan konstitusionalitas kebijakan pemerintah tersebut," kata Lukman.
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, telah mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPR untuk mendapat penjelasan dari pemerintah atas kebijakan Dahlan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011, yang mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN --selaku perwakilan pemegang saham BUMN dari pemerintah-- kepada pejabat eselon I, dewan komisaris, dan direksi BUMN.
Melalui Kepmen tersebut, Dahlan melakukan pemangkasan birokrasi, seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahlan ini telah dilakukan dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).
Sementara, Dahlan menegaskan, hak interpelasi adalah hak anggota dewan. "Jadi tidak boleh dihambat atau dihalang-halangi," kata Dahlan dalam pesan singkat kepada VIVAnews, Jumat 13 April 2012. Dahlan mengaku sangat menghormati anggota Dewan karena mereka memiliki hak konstitusi.