Senin, 07 Mei 2012

Hayono Isman: Bila Tersangka, Anas Berhenti
 
 Anas Urbaningrum di KPK
MEDIA INFORMASI - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman menegaskan bahwa bila status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka, maka Anas tidak bisa lagi duduk di kursi kepengurusan partai. Demokrat mengaku terganggu dengan kasus-kasus yang terus mendera.

"Sikap kami jelas bahwa  siapa pun pengurus apakah di departemen, pengurus harian, termasuk Ketua Umum apabila jadi tersangka maka otomatis berhenti sebagai pengurus," kata Hayono Isman di gedung DPR, Jakarta, Senin 7 Mei 2012.

Menurut Hayono, tidak perlu digelar Kongres Luar Biasa bila kasus ini menyeret Anas Urbaningrum menjadi tersangka. Karena Demokrat memiliki struktur untuk mengurus soal itu yakni di Majelis Tinggi.

"Tidak harus sampai KLB. Bisa ke majelis tinggi, karena punya kewenangan untuk menunjuk ketua sementara. Semua kader siap menyelamatkan partai," ujar politisi Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi I Bidang Luar Negeri DPR ini.

Hayono mengakui bahwa kasus-kasus yang menjerat politisi Demokrat itu cukup mengganggu citra partai. Maka itu, Hayono mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak mengulur-ulur terus kasus ini. Segera tuntaskan. "Jangan lama-lama," kata Hayono mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini.

Nama Anas terus disebut dalam kasus proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, senilai Rp1,2 triliun. Anas sendiri sudah beberapa kali membantah terlibat kasus dugaan korupsi.

Anas juga membantah disebut sebagai calo sertifikat tanah untuk membebaskan lahan. Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa istri Anas yang juga menjabat komisaris di PT Dutalaras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar