Kamis, 22 Maret 2012

Lagi, Lobi Bahas RUU Pemilu
 
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso.

JAKARTA - Perbedaan pandangan mengenai empat materi krusial dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum kembali dibahas dalam tingkat lobi antar fraksi dengan pimpinan DPR, Kamis (22/3/2012).

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pimpinan DPR kembali melakukan rapat konsultasi hari ini bersama pimpinan Komisi II dan pimpinan seluruh fraksi. Selain membahas masalah RUU Pemilu, kata Priyo, rapat konsultasi juga akan membahas proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum.

"Kita akan lobi mengenai RUU Pemilu," kata Priyo di Komplek DPR, Jakarta, Rabu ( 22/3/2012 ).

Seperti diberitakan, dalam lobi pekan lalu, tidak ada satu pun dari empat materi krusial RUU Pemilu yang disepakati. Empat materi krusial itu yakni sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi di daerah pemilihan, dan metode penghitungan suara menjadi kursi.

Jika dalam tingkat lobi tetap tak ada titik temu, besar kemungkinan empat materi krusial itu diputuskan melalui voting dalam Rapat Paripurna DPR. Wakil Ketua DPR Anis Matta menyakini empat masalah itu akan selesai tanpa melewati mekanisme voting di paripurna. "Kita berusaha supaya tidak voting dan kita berorientasi pada mufakat dan kita tak akan kembali pada Undang-undang yang lama," kata Anis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar