Sabtu, 21 April 2012

Golkar DIY Tolak Konvensi Capres
Aburizal Bakrie (kanan) dan Ketua Golkar DIY, Gandung Pardiman
MEDIA INFORMASI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DIY secara tegas menolak pemilihan calon presiden dari Golkar dengan cara konvensi. Golkar DIY merasa, pemilihan dengan cara konvensi akan merusak kader-kader golkar dan tak seimbang dengan hasil yang diperolehnya.

"Kami secara tegas menolak konvensi karena akan merusak kesolidan kader partai Golkar. Kader golkar akan terpecah dalam kubu-kubu tertentu," kata Gandung Pardiman, Ketua DPD Partai Golkar DIY, Sabtu, 21 April 2012.

Menurut anggota Komisi V DPR ini, fatsun Golkar dari zaman Jusuf Kalla adalah ketua umum sebagai capres. Fatsun itu juga berlaku bagi Ical yang juga ketua umum adalah capres dari Golkar.

"Ini dilakukan agar tidak ada perpecahan di kalangan struktural partai Golkar. Karena jika rusak maka ongkos untuk membenahinya sangat mahal," katanya.

Langkah ini juga untuk meminimalir orang-orang yang tidak berjuang untuk Golkar namun ikut memanen apa yang telah ditanam oleh Golkar. "Jangan sampai ada orang yang ikut memanen tapi tak menanam. Jika ada itu namanya perampok," ujarnya.

Lebih lanjut Gandung menyatakan jika pencalonan capres Golkar juga berdasarkan hasil survei maka tugas dari seluruh struktural partai untuk meningkatkan hasil survei tersebut kepada Ketua Umum Partai Golkar. "Kalau survei Pak Ical rendah, maka tugas kita untuk meningkatkan hasil survei tersebut," katanya.

Jumat, 20 April 2012

Senior Golkar akan Bertemu Bahas Capres


Akbar Tandjung dan Aburizal Bakrie
MEDIA INFORMASI - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Nurul Arifin, mengungkapkan Ketua Umum Aburizal Bakrie akan segera berbicara dengan para tokoh senior di partai beringin sepulang dari luar negeri. Ini agar masalah yang muncul terkait mekanisme penetapan capres yang hendak diusung Golkar untuk Pemilu 2014 bisa segera tuntas.

Pembicaraan ini berkaitan dengan protes sejumlah kader partai beringin soal agenda percepatan rapat pimpinan nasional yang seharusnya dilakukan pada Oktober menjadi Juli mendatang. Tokoh senior Golkar Akbar Tandjung pun menentang rencana tersebut.

"Pak Ical tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya sudah ada jadwal pertemuan dengan Bang Akbar, Sri Sultan, Pak Jusuf Kalla," ujar Nurul dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 20 April 2012.

Menurut Nurul, persoalan tersebut hanya karena ada miskomunikasi antara para petinggi di Golkar. Para senior Golkar merasa perlu diajak bicara terlebih dahulu soal rapimnas khusus ini.

"Sebenarnya Pak Ical sudah mau bicara dengan para senior seperti Pak JK, Bang Akbar. Tapi waktunya memang belum ada. Sekarang saja Pak Ical masih di Eropa," kata Nurul.

Nurul yakin bahwa jika semua tokoh partainya ini bertemu maka akan dapat ditemukan solusi. "Semuanya pasti selesai kalau sudah dikomunikasikan," kata Nurul.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mempertanyakan percepatan Rapat Pimpinan Nasional Khusus yang rencananya digelar Partai Golkar. "Nanti kita lihat dulu apa urgensinya. DPD-DPD memang ingin mempercepat, tapi kita harus tahu dulu apa urgensinya. Apakah program-program kita yang lain sudah selesai atau bagaimana," kata Akbar di sela orientasi kader Partai Golkar Bali di Hotel Nikki, Denpasar, Sabtu, 14 April 2012.

Akbar mengatakan hingga kini belum ada pembicaraan khusus mengenai mekanisme penetapan capres dari Golkar. "Yang ada, tiba-tiba ada dukungan dari DPD-DPD," katanya.

Menurut Akbar, sejak jauh hari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menekankan penetapan calon presiden Golkar perlu didasarkan pada hasil survei. Selama ini penetapan kepala daerah yang maju melalui Golkar juga mengacu kepada hasil survei.

"Ini kita perlu duduk bersama dulu, kita selesaikan baik-baik," ajak Akbar.

Kamis, 19 April 2012

Megawati: Jangan Jual SDA Kita ke Luar Negeri 
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

MEDIA INFORMASI - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri membuka Pendidikan Kader Pendidik Angkatan III dan IV di Gedung Kesenian, Kabupaten Kulonprogo, DIY, Kamis, 19 April 2012. Selain itu Mega juga memberikan pengarahan kepada 1.600 kader moncong putih.

Pendidikan Kader Pendidik Angkatan III dan IV diikuti 326 peserta dan akan berlangsung 19 April hingga 25 April 2012.

Dalam pembukaan pendidikan kader pendidik angkatan III dan IV serta pemberian pengarahan kader PDIP, Mega menyatakan hidup di abad 20 dengan abad 21 sangat berbeda. Abad 20 adalah abad peperangan yang juga dilakukan oleh bangsa Indonesia. "Ketika masuk abad 21 maka perang ekonomi yang terjadi karena pemikiran praktis sehingga materi yang dikejar," katanya.

Menurutnya, dan ini juga telah ditulis oleh Bung Karno, pada abad 21 ini yang diperebutkan adalah sumber daya alam dan terjadilah peperangan karena pemimpin nasionalis mempertahankan kekayaannya sedangkan negara barat yang tidak punya sumber daya alam akan merebut dengan berbagai cara. "PBB yang dibentuk sebagai lembaga yang menjaga perdamaian dunia tak bisa berfungsi," ujarnya.

Dampak yang dirasakan juga dirasakan oleh rakyat Indonesia dengan rencana kenaikan BBM karena harga terus naik. "Maka dalam abad 21 ini sangat penting melindungi sumber daya alam yang kita miliki. Jangan sampai menjualnya ke luar negeri," katanya.

Ketua DPP PDIP Bidang Kaderisasi dan Rekruitmen, Idham Samawi, menegaskan pendidikan kader pendidik gelombang III dan IV sengaja pesertanya langsunng diterjunkan ke masyarakat untuk mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh rakyat."Ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi ketua umum agar kader PDIP turun langsung ke masyarakat agar tahu kesulitan yang dihadapinya serta solusi yang ditawarkan," ujarnya.

Rabu, 18 April 2012

PAN Menitip Isu di Uji Materi UU Pemilu

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
MEDIA INFORMASI - Baru diundang-undangkan, Undang-undang Pemilu sudah digugat judicial review di Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mendukung upaya tersebut.
Menurut PAN, ada sejumlah problem di UU tersebut. Problem yang menonjol dalam UU itu, antara lain angka ambang batas parlemen yang bersifat nasional. Aturan ini membuat parpol yang tidak memenuhi PT 3,5 persen yang bersifat nasional, tidak memiliki hak hidupnya di tingkat provinsi kabupaten kota. Padahal masing-masing partai pasti mempunyai basis konstituennya di daerah masing-masing.

Ketika paripurna, kata Yoga, PAN sudah memperjuangkan hal itu agar jangan sampai suara partai di daerah sia-sia dan hilang karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi. "Namun perjuangan PAN kandas oleh kekuatan partai politik besar yang menghendaki agar PT bersifat nasional dan tidak memberikan hak hidup parpol meski di tingkat daerah," kata Yoga kepada VIVAnews, Rabu 18 April 2012.

Yoga menuturkan, tujuan penerapan PT secara nasional bahwa partai politik adalah lembaga integrasi nasional, merupakan komponen penting dalam mempertahankan NKRI. Karena fungsi penting itu maka partai harus ada kedudukannya di pusat/ nasional. Dan partai harus kuat dan sehat makanya harus mempunyai pemilih yang bersifat nasional.

"Bagi PAN, setuju dengan pemikiran itu dengan penerapan PT karena kita hidup di negara demokrasi pancasila, bukan demokrasi liberal. Namun pengaturan itu jangan sampai menghambat, menghalangi, menghilangkan nilai pluralisme masyarakat yang tercermin melalui partai politik," ujarnya.

Menurut dia, secara sosiologis partai adalah pengejawantahan dari konstruksi sosial masyarakat yang berbeda ideologi, agama, adat, budaya, dan golongan, melalui penerapan PT jangan sampai menutup peluang tumbuhnya proes regenerasi bangsa melalui partai politik.

Rencana uji materi sendiri disampaikan Yusril Ihza Mahendra, yang mengklaim mewakili sejumlah partai seperti Partai Bulan Bintang dan Partai Nasdem. Nasdem sendiri mengemukakan keberatan terkait verifikasi di Komisi Pemilihan Umum yang tak perlu dilakukan partai yang sudah mengikuti Pemilu sebelumnya.

Selasa, 17 April 2012

PPP: Interpelasi Dahlan Jangan Didramatisasi
PPP menganggap interpelasi terhadap Dahlan lumrah
MEDIA INFORMASI - Wakil Ketua Umum DPP PPP, Lukman Hakim Saefuddin menyatakan bahwa rencana penggunaan hak interpelasi DPR atas kebijakan Menteri BUMN, Dahlan Iskan adalah hal yang wajar. Oleh karena itu tak perlu didramatisasi.
"Hak interpelasi DPR atas kebijakan Menteri BUMN adalah hal lumrah yang biasa-biasa saja dalam relasi sistem ketatanegaraan kita. Tak perlu didramatisasi seakan-akan DPR bersikap berlebihan atau dinilai akan menginterupsi keberlangsungan pemerintahan SBY," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa 17 April 2012.

Hak interpelasi, lanjut Lukman, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Penggunaan hak wujud dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPR atas Pemerintah," kata Lukman.

Lukman menambahkan, apabila DPR merasa ada yang perlu diklarifikasi atas kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas, maka DPR punya hak untuk meminta keterangan atas kebijakan tersebut, dan pemerintah wajib memberikan penjelasannya.

"Jika ihwal SK Menteri BUMN yang oleh DPR dinilai telah melanggar UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU BUMN itu sebagai materi interpelasi, maka Presiden bisa berikan penjelasan langsung dengan hadir sendiri, atau menugaskan menterinya untuk berikan penjelasan tertulis," kata Lukman.

Sesungguhnya melalui hak interpelasi, lanjut Lukman, pemerintah mendapat forum terhormat untuk jelaskan kebijakannya ke publik secara gamblang. "Di sisi lain, melalui hak interpelasi, masyarakat bisa menilai landasan konstitusionalitas kebijakan pemerintah tersebut," kata Lukman.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, telah mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPR untuk mendapat penjelasan dari pemerintah atas kebijakan Dahlan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011, yang mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN --selaku perwakilan pemegang saham BUMN dari pemerintah-- kepada pejabat eselon I, dewan komisaris, dan direksi BUMN.

Melalui Kepmen tersebut, Dahlan melakukan pemangkasan birokrasi, seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahlan ini telah dilakukan dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

Sementara, Dahlan menegaskan, hak interpelasi adalah hak anggota dewan. "Jadi tidak boleh dihambat atau dihalang-halangi," kata Dahlan dalam pesan singkat kepada VIVAnews, Jumat 13 April 2012. Dahlan mengaku sangat menghormati anggota Dewan karena mereka memiliki hak konstitusi.

Senin, 16 April 2012

Gelar Rapat, SBY Tak Undang Menteri PKS

Presiden SBY
MEDIA INFORMASI - Sejumlah menteri mengikuti rapat membahas penanganan bencana gempa di Sumatera, khususnya Aceh, Senin pagi 16 April 2012. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono memimpin rapat yang digelar di Bogor, Jawa Barat itu. Namun, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri yang terkait dengan bidang itu tak diundang.

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, membenarkan bahwa menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memang tidak diundang dalam rapat tersebut. "Memang tidak diundang sebagaimana biasa, karena mendengarkan progress penanganan Aceh dari Kepala BNPB," ujar Julian kepada wartawan.

Menurut Julian, kehadiran Salim Segaf sebagai Mensos dalam rapat itu diwakili Menko terkait. "Itu semua kepada Presiden dilaporkan oleh Menko. Apa yang sudah menjadi langkah aksi, rencana kerja, bidang dan instansi dan kementerian terkait," ujarnya.

Belakangan, hubungan PKS dengan koalisi memamng memanas. Hal itu sebagai buntut sikap PKS yang menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak dalam pembahasan UU APBN Perubahan 2012 di DPR akhir Maret yang lalu. Partai Demokrat sebagai pengusung utama SBY-Boediono ngotot minta PKS keluar koalisi. Menteri asal PKS pun terancam dipecat dari kabinet SBY.

Namun, Julian membantah tidak diundangnya Salim Segaf itu terkait isu reshuffle sebagai buntut dinamika politik di Sekretariat Gabungan itu. "Belum ada informasi mengenai kemungkinan reshuffle atau tidak," ucapnya.

Minggu, 15 April 2012

Hatta Larang Kader PAN Interpelasi Dahlan
Hatta Rajasa mendengarkan Dahlan Iskan
MEDIA INFORMASI - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa, menegaskan sikapnya terkait rencana interpelasi sejumlah anggota DPR terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan. Hatta memerintahkan kadernya di DPR untuk tidak ikut arus tersebut.
"Saya tidak mau PAN mencampuri (kebijakan Dahlan) di DPR," kata Hatta saat ditemui usai acara penjaringan calon wirausahawan muda di Kampus Stekpi, Kalibata, Jakarta, Minggu 15 April 2012.

Untuk memastikan, Hatta mengaku akan mengambil langkah-langkah, salah satunya dengan memberi pencerahan kepada para kadernya di Senayan. "Saya sebagai ketua umum PAN tidak menganjurkan anggota PAN untuk melakukan interpelasi," katanya.

Ditanya tentang apakah rencana politisi DPR menginterpelasi Dahlan itu berlebihan, Hatta menolak memberikan tanggapan. Begitu pula ketika dimintai keterangan apakah rencana itu rasional atau tidak.

"Saya tidak mengomentari itu. No (bukan rasional atau tidak), saya tidak berkomentar itu," katanya.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat melayangkan usul hak interpelasi kepada pemerintah terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 236 Tahun 2011. SK yang dikeluarkan Menteri Dahlan Iskan itu ditengarai melanggar undang-undang dan bahkan konstitusi.

SK No 236/ 2011 itu, menurut Aria Bima, inisiator, sudah dinyatakan Komisi VI DPR bermasalah. Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan/atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham/RUPS pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN ini bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Soal rencana interpelasi itu, Dahlan menegaskan bahwa itu adalah hak konstitusional DPR. "Jadi tidak boleh dihambat atau dihalang-halangi," kata Dahlan pada Jumat 13 April 2012.